Tersangka curanmor ditangkap Tim Manguni Polda Sulut
Tersangka curanmor ditangkap Tim Manguni Polda Sulut

MANADO, Humas Polda Sulut – Satu lagi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilumpuhkan oleh Tim Manguni Polda Sulut. Tim yang dipimpin Iptu Dorman Liwo bersama anggotanya berhasil mengamankan AM alias Arif (21) pekerjaan mekanik beralamat di Mahakeret Barat Lingkungan 2 Manado, dengan melumpuhkannya karena membahayakan petugas saat pencarian barang bukti , Senin (10/10/2016).

Penangkapan tersebut menurut Direktur Reskrim Umum Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi berkat informasi dari nitizen via media sosial grup facebook Manguni Team 123 .

Dituturkannya, kejadian berawal saat pelaku meminjam kendaraan Roda 2 jenis Honda Beat putih kepada korban Rexi. Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam, justru pelaku menjualnya di daerah Tompaso Baru kepada pembeli yang bernama Stenly dengan harga 3 juta. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan bagate miras (minum alkohol).

Pelaku merupakan residivis curanmor dan juga kasus penganiayaan, yang pernah mendekam di LP Tuminting dari tahun 2014 – 2016. Pelaku juga pernah terlibat perkelahian antar kampung di Mahakeret.

Saat ini pelaku yang pernah menggarap curanmor di beberapa lokasi ini telah diserahkan ke Polresta Manado bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.