tsk pembuang bayi
Tersangka WR alias Windy

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Kinerja Unit Reskrim Polsek Amurang Polres Minahasa Selatan (Minsel), patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku pembuang bayi, WR alias Windy (29), berhasil diamankan, Selasa (02/08/2016).

 

bayi2
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Uwuran Dua Lingkungan VII, Kecamatan Amurang, Minsel, digemparkan dengan ditemukannya bayi mungil berjenis kelamin laki-laki, di kandang babi yang berada di belakang rumah keluarga Lelah-Matahang, Selasa pagi itu sekitar pukul 07:30 WITA.

( Baca jugahttp://tribratanewspoldasulawesiutara.com/tragis-bayi-mungil-dibuang-di-kandang-babi/ )

Upaya penyelidikan dan investigasi Polsek Amurang akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan dengan terungkapnya motif dan pelaku kasus ini. “Kami telah berhasil mengamankan tersangka yaitu, WR alias Windy (29), warga setempat. Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga. Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Amurang guna menjalani proses penyidikan,” jelas Kapolsek Amurang, AKP Arie Prakoso.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Amurang, Ipda Alloysius Karesandj mengungkapkan, alasan utama tersangka meninggalkan bayi tersebut karena merasa takut. “Tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri, di sebuah kandang babi tadi subuh (Selasa, 2 Agustus) sekira pukul 02.00 WITA,” ujar Kanit Reskrim.

Usai melahirkan, lanjutnya, tersangka merasa ketakutan karena melihat bayi ini dalam keadaan tidak bergerak dan mengira sudah meninggal. “Selanjutnya tersangka memasukan bayi ini ke dalam karung dengan kondisi tali pusar belum dipotong dan meninggalkannya di kandang babi tempat dimana bayi ini dilahirkan,” terang Kanit Reskrim.

Informasi dirangkum, bayi yang ditinggalkan ini merupakan hasil hubungan tersangka dengan suami pertamanya, JT alias Jufry. Tersangka dan JT sudah berpisah sejak bulan Desember 2015 lalu. Diketahui, tersangka saat ini tengah menjalin hubungan asmaranya dengan DL alias David, warga Kelurahan Uwuran II dan sudah tinggal serumah sejak lima bulan terakhir ini.

Ketika dimintai keterangan, tersangka dengan linangan air mata menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya. “Saya sangat menyesal atas perbuatan ini, saya seharusnya tidak melakukannya, sekali lagi saya katakan, saya sangat menyesal,” kata tersangka.

Namun apa dikata, tersangka kini harus menanggung konsekwensi hukum akibat perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 341 sub. 308 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

[Subbag Humas Polres Minsel]