an

Tribratanewssulut.com – Tim Gabungan Dit Reskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Kota Medan, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kejadian bentrokan antara dua kelompok dari Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya di Kota Medan, hari Minggu 31 Januari 2016.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan penetapan kelima tersangka dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap 144 orang, hari Minggu, 31 Januari 2015, sekitar pukul 12.00-17.30, dari 3 TKP: Jl H Adam Malik/Simpang Glugur, Jl Kejaksaan dan Jl Mandala by Pass.

Mereka diamankan karena membawa berbagai senjata tajam, double stick, soft gun, busur dan anak panah serta kayu sebagai alat pemukul. Selanjutnya dilakukan pendataan, penahanan dan proses lanjut.

Penyidikan dilakukan terhadao perkara Pembunuhan dan kekerasan terhadap barang dengan TKP di Jl Brigjen Katamso Kampung Baru Medan, dengan korban atas nama Roy Silaban, meninggal dunia dari kelompok IPK.

Adapun tersangka yang sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Sumut sebanyak 5 orang, yaitu: Jml alias Ugn, AP Nst, MF Lbs, SP, dan AM. Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain: Batu, sepeda motor yang terbakar, video, mobil soluna, kayu, autopsi, balok kayu, video, foto-foto, STNK da BPKB.

Adapun kronologis singkat terjadinya bentrok antara PP (Pemuda Pancasila) dengan IPK (Ikatan Pemuda Karya) di kota Medan, dimulai pada Sabtu (30-1-2016) pada sekitar pukul 14.30 wib.

Saat itu, sekitar 250 anggota IPK beriring-iringan menggunakan motor dan mobil melewati kantor MPWP (Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila) di Jalan Thamrin Medan. Saat melewati Kantor MPWP PP terjadi bentrok antara IPK dgn PP.

Bentrokan ini mengakibatkan 2 orang IPK meninggal dunia. Kejadian tersebut berkembang menjadi saling serang. Untuk mengatasi ini, pasukan Polri dan TNI sebanyak 1500 dikerahkan untuk mengamankan lokasi, yaitu kantor PP dan IPK.

Kemudian, mengevakuasi korban ke RS Permata Bunda Medan, serta membubarkan secara paksa anggota PP dan IPK yang akan saling menyerang.(tbnews)