Ijazah-PalsuAda tiga modus yang dilakukan dalam praktik ijazah palsu yang dikeluarkan sejumlah perguruan tinggi. Modus pertama adalah ada perguruan tinggi yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Kedua, tidak adanya aktivitas perkuliahan namun ijazah dapat dikeluarkan.

“Ketiga, terdapat legalisasi ijazah yang dipalsukan. Sehingga itu yang harus kita proses,” demikian dikatakan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Penerbit ijazah palsu terancam terjerat 2 undang-undang, yakni UU Diknas dan UU KUHP. Namun begitu, hukuman tersebut akan disesuaikan dengan tindakan para pelaku.

Badrodin juga menegaskan tak ada menteri Kabinet Kerja yang menggunakan ijazah bodong. “Kata siapa? Kemarin kan sudah dibantah, masih disebut-sebut saja. Kan beliau sudah bantah, saya lihat di media,” tandas Badrodin.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir sebelumnya menegaskan agar masyarakat tidak tergiur ijazah palsu hanya karena gengsi.

Mantan rektor Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan, pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana. Hal itu sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 44 ayat (4), yang menyebutkan pemegang ijazah palsu terancam penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Nasir juga membekukan University of Berkley di Jakarta dan STIE Adhy Niaga karena dua kampus itu diduga melakukan praktik jual beli ijazah.

“Kami juga telah meminta Kopertis untuk melakukan evaluasi terhadap PTS yang melakukan praktik jual beli ijazah,” tandas Nasir.

Pekan lalu, Nasir melakukan sidak pada kampus Universitas of Berkley Jakarta. Kampus tersebut merupakan cabang dari University of Berkley Michigan yang dikelola bersama Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII). Seusai inspeksi, Nasir menyatakan, LMII adalah kampus “bodong” dan ijazah yang dikeluarkan merupakan ijazah palsu.

Kepolisian sendiri telah menangkap satu orang pembuat dan penjual ijazah palsu yang bekerja di sebuah toko di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial AS itu ditangkap di kontrakannya pada 29 Mei 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan tersangka kerap menerima permintaan dari calo. “Jadi kalau ijazah palsu sistemnya memang lewat calo,” kata dia, Kamis, 4 Juni 2015.

Para calo inilah, kata Khrisna, yang akan mencari pelanggan pembuatan ijazah palsu. “Mereka yang dapat keuntungan paling besar sebenarnya,” ujarnya.

Tersangka biasanya menawarkan harga Rp 500 ribu untuk satu lembar ijazah. “Dia sudah mencetak ratusan ijazah,” kata dia. Tersangka juga bisa membuatkan ijazah bersama transkrip nilai.

Beberapa universitas yang ada di Jawa dan luar Jawa pun bisa dibuatkan ijazah palsunya. “Universitas negeri dan swasta ada,” ujarnya.

Khrisna mengatakan biasanya para pembeli ijazah palsu membutuhkan ijazah dan transkrip nilai untuk berbagai kebutuhan. “Ada yang untuk melamar kerja, ada yang untuk S2 juga,” ujarnya.

Para calo yang mencarikan pembeli ijazah palsu biasanya menawarkan harga Rp 5-10 juta. “Pencetaknya dapat Rp 500 ribu,” kata Khrisna.

Terkait itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang berinisial M, D, E dan F. “Mereka bertindak mencari costumer, menghubungi bagaimana kebutuhannya dan memesankan ijazah,” kata Khrisna.

Bersama tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu komputer, satu alat scaner, satu printer dan sejumlah ijazah palsu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 263 KUHP juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Khrisna.[red]