Tribratanewspoldasulut.com – Indonesian Police Watch (IPW) melalui Ketuanya, Neta S Pane menyerukan agar keputusan Jaksa Agung melakukan deponeering atau penghentian atas dua kasus, yaitu kasus AS dan BW harus dilawan. Ditegaskan bahwa depondeering yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus BW dan Samad adalah intervensi hukum atas nama hak prerogatif.
Dalam keterangan yang disampaikan, Neta S Pane menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk mendeponeering kasus itu. Karenam kejaksaan sudah melakukan P.21. Jadi, intervensi yang dipertontonkan Jaksa Agung dalam kasus BW dan AS harus dilawan publik, khususnya Polri, dengan berbagai cara agar profesionalisme Kepolisian sebagai penyidik tetap terjaga dan tidak dilecehkan Jaksa Agung.
“Ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan, PTUN, dan menguji deponeering Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Neta S Pane.
IPW menilai, jika perlawanan hukum tidak segera dilakukan, Jaksa Agung akan semakin ringan tangan untuk melecehkan kinerja Kepolisian. Komisi III DPR pun diminta jangan hanya berdiam diri melihat intervensi Jaksa Agung tersebut.
“Intervensi yang dilakukan Jaksa Agung itu membuat matinya kepastian hukum, dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tegas Neta.
Semua pihak tahu persis dan paham bahwa deponering ini karena intervensi kekuasaan dan tidak memenuhi syarat syarat deponering. Sebab itu aksi intervensi Jaksa Agung ini tidak boleh didiamkan, apalagi oleh Polri.
“Polri sebagai penyidik dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Sehingga sebagai penegak hukum Polri harus berupaya dan memiliki daya yang kuat untuk menguji kewenangan deponering oleh Jaksa Agung. Jika Kasus deponeering ini dibiarkan, sama artinya DPR, Polri,dan para pakar hukum di negeri ini tidak eager lagi dalam melakukan pengawasan untuk tegaknya hukum dalam Negara Hukum NKRI,” tegasnya.
Jika Polri tidak mau mengajukan praperadilan, PTUN atau Uji MK terhadap deponeering kasus BW dan AS, publik tidak akan bisa melihat profesionalisme penegakan hukum di pemerintahan sekarang ini. Pertanyaannya kemudian, dimana kebangkitan Tegaknya Supremasi Hukum yang dicita-citakan reformasi jika jaksa agung bisa semena-mena menggunakan hak prerogatifnya terhadap kasus yang sudah P.21?
Di tempat terpisah, Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Komisi III, Polri dan MA telah memberi saran kepada Kejaksaan Agung, bahwa karena kasus tersebut tidak terkait dengan kepentingan Umum, maka ketiga lembaga tersebut menolak pemberian deponering.
Tapi menurut UU kewenangan Deponering adalah kewenangan mutlak dari Jaksa Agung.(if)
[Humas Polda Sulut]

