IMG-20160722-WA0004
Barang Bukti Cap Tikus Yang Disita Polisi

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Khusus (Timsus) Tarantula Polres Minahasa, Kamis (21/07/2016), berhasil menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 6 galon atau 240 botol dari pemiliknya, OT, warga Desa Atep, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan adanya penyitaan ini. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Razia miras, lanjut Kasubbag Humas, bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dan perayaan tradisi pengucapan syukur di Minahasa.

“Juga untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui imbauan Bupati, agar masyarakat tidak menyuguhkan miras saat perayaan pengucapan syukur nanti,” pungkasnya.