Tribratanewsjateng – Tiga orang diamankan Polsek Wedarijaksa, pai terkait permainan judi remi di desa Asempapan Kecamatan Trangkil, Pati (28/12)
Waka Polsek Iptu Haryonno, Sh. bersama sembilan anggoa lainnya terjun langsung dengan menangkap tiga orang pelaku, yakni Saeran (37), Mohali (26) dan Aksan (50).
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.001.000,- tiga buah telepon genggam, tiga buah dompet, dua bugkus rokok, satu dus remi dan satu korek gas.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
