(Ilustrasi: Pemusnahan Barang Ilegal di Polda Sulut Beberapa Waktu Lalu. Dok: Humas Polda Sulut)
(Ilustrasi: Pemusnahan Barang Ilegal di Polda Sulut Beberapa Waktu Lalu. Dok: Humas Polda Sulut)

MANADO, Humas Polda Sulut – Ditjen Bea Cukai musnahkan barang ilegal yang masuk ke wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (27/04/2016). Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Manado dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP C Bitung, yang merupakan barang produksi dan peredaran barang kena cukai yang ilegal di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sulawesi.

Gubernur mengatakan, DJBC sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap barang-barang ilegal yang tidak membayar cukai, seperti rokok dan minuman keras. “Barang-barang ilegal tersebut sangat mengganggu perekonomian, juga akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat khususnya di wilayah Sulut,” ujar Gubernur.

Sementara itu Direktur KIAL Kantor Wilayah Manado, Robert Leonard Marbun menjelaskan, penindakan barang ilegal terdiri atas 3.830 batang hasil tembakau illegal, ditambah dengan minuman mengadung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.552 botol, beserta barang lain berupa sex toys (alat peraga sexual), bibit tumbuhan dan spare part senjata bertekanan sejumlah 24 buah.