IMG_0652
Kapolda Sulut Menanggalkan Pakaian Dinas dan Atribut Polri Bripda Eko Wahyu Budianto

 

MANADO, Humas Polda SulutReward (penghargaan) bagi personel berprestasi dan punishment (hukuman) bagi personel yang melakukan pelanggaran, tetap berlaku di lingkungan Polri.

Seperti di Mapolda Sulut, Senin (18/07/2016) pagi, seluruh Sekretaris dan Operator Program Quick Wins di Polda Sulut dan jajaran mendapatkan penghormatan, karena berhasil meraih nilai baik dari Mabes Polri.

Namun pada kesempatan yang sama, juga digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH, terhadap empat Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

IMG_0661
Pelanggar Mengenakan Pakaian Sipil, Sebagai Tanda Bahwa Segala Perbuatan Maupun Tindakan Yang Dilakukan Oleh Yang Bersangkutan Bukan Lagi Menjadi Tanggungjawab Institusi Polri.

Empat Anggota Polri yang dijatuhi sanksi PTDH yaitu, Aipda Suryadi Kahar, Briptu Giguk Laksmono (keduanya Anggota Satbrimob Polda Sulut), Bripda Yudianto Midu (Anggota Ditpolair Polda Sulut) dan Bripda Eko Wahyu Budianto (Anggota Biro Rena Polda Sulut).

Dari empat pelanggar, hanya Bripda Eko Wahyu Budianto yang hadir dalam upacara PTDH tersebut, sedangkan tiga lainnya bersifat inabsensia. Didampingi Kasubbid dan dua Anggota Provos, Kapolda Sulut menanggalkan pakaian dinas beserta atribut Polri Bripda Eko Wahyu Budianto, dan menggantinya dengan pakaian sipil.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi keempat pelanggar tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/122 s.d. 126/VI/2016, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 23 Juni 2016.

Kapolda Sulut dalam arahannya, sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini. “Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Namun peraturan dan hukum yang berlaku harus kita junjung tinggi. Yang berprestasi diberikan penghargaan, yang bersalah mendapat hukuman,” tegas Kapolda.

Kapolda mengimbau, sanksi PTDH ini bisa dijadikan pelajaran berharga. “Perlu diingat bagi personel lainnya, kita direkrut menjadi Anggota Polri dan PNS melalui ujian dan pendidikan yang sangat berat. Jangan sia-siakan pengorbanan serta perjuangan kita. Semoga ini merupakan PTDH terakhir di Polda Sulut dan jajaran,” pungkas Kapolda.