
MANADO, Humas Polda Sulut – Seriusi kasus penganiayaan yang melibatkan sesama penambang emas tanpa ijin (PETI), di lokasi pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK pimpin langsung penertiban dan olah TKP di puncak Potolo, Jumat (8/5/2020).
Tiba di lokasi puncak Potolo, Kapolres Kotamobagu bersama anggota dan Tim Maleo Polda Sulut masih mendapati adanya beberapa penambang yang melakukan aktifitas, sehingga Kapolres memberikan imbuan kepada para penambang untuk segera mengosongkan lokasi PETI tersebut.
Aparat selanjutnya melaksanakan olah TKP, memasang police line, membongkar tenda-tenda, serta menyita beberapa genset, perlengkapan tambang, kabel dan alat listrik, terpal hingga tempat tidur penambang.
“Penertiban PETI ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut untuk menertibkan aktifitas pertambangan yang ditemukan masih kucing-kucingan saat tidak ada petugas, juga sebagai tindak lanjut dari kejadian penganiayaan berupa penembakan senjata angin oleh sesama penambang di lokasi ini,” ujar Kapolres.
Ia juga mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat kejadian di lokasi PETI tersebut.
“Kepada para pelaku akan terus kami buru dan akan kami proses hukum yang berlaku agar bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujar Kapolres Kotamobagu.
Kapolres menegaskan kepada semua orang yang melakukan aktifitas pertambangan di Pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan adalah ilegal dan semua ditindak tanpa pandang bulu.
“Semua aktifitas pertambangan di Pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan adalah Ilegal dan kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu, seperti contohnya salah satu pengusaha dari Manado SW Alias Sten sudah dijadikan tersangka oleh Penyidik kita,” tegas Kapolres.
