Tribratanewsjateng – Pada hari Jum’at tanggal 30 oktober 2015 pukul 00.45 s/d 04.00 Wib bertempat di Ruang PPKO Polres Magelang Kota telah berlangsung mediasi yang membahas tentang Perselisihan antara Warga Kp. Patenjurang Kel. Rejowinangun Utara dan warga Kp. Karanggading Kel. Rejowinangun Selatan Kota Magelang.
Mediasi tersebut dilakukan berkaitan dengan kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga Kp. Karanggading Kel. Rejowinangun Selatan Kota Magelang terhadap beberapa kendaraan mobil dan rumah di Kp. Paten Jurang dan Kp. Nambangan Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 Wib. Sehingga kejadian tersebut menimbulkan situasi tegang antara warga Kp. Patenjurang Kel. Rejowinangun Utara dengan warga Kp. Karanggading Kel. Rejowinangun Selatan Kota Magelang.
Mediasi dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, S.I.K., M.H dan didampingi oleh Waka Polres Magelang Kota, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kapolsek Magelang Tengah, Kapolsek Magelang Selatan, Tokoh masyarakat masing – masing Kelurahan serta menghadirkan kedua pihak yang bermasalah yaitu : Sdr. Andi Purwoko alias Andi Andong, 37 th, laki – laki, swasta alamat Paten Jurang Rt 6 / 17 Kel. Rejo Utara Kota Magelang (pihak I) dan Sdr. Dwi Andi Yanto alias Andi Liong, 35 th, laki – laki, alamat kp. Karanggading Rt. 1/ 2 Kel. Rejowinangun Selatan Kota Magelang (Pihak II ).
Adapun hasil dari mediasi tersebut antara pihak I dan Pihak II menyatakan kesepakatan sebagai berikut :
- Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
- Pihak 1 dan pihak II sanggup tidak akan mengulanginya lagi dan akan menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah masing – masing.
- Apabila kedua belah pihak mengulanginya lagi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materiel sebesar Rp. 14.500.000,- diselesaikan dengan :
- andi Purwoko sebesar Rp. 5.000.000.-
- Dwi Andiyanto sebesar Rp. 5.000.000,-
- Kapolres Magelang Kota sebesar Rp. 2.000.000,-
- Wakapolres Magelang Kota sebesar Rp. 500.000,-
- Camat Magelang Tengah sebesar Rp. 750.000,-
- Lurah Kel. Rejowinangun Utara sebesar Rp. 500.000,-
- Lurah Kel. Rejowinangun Selatan sebesar Rp. 500.000,-
- AKBP (purn) Budi loren sebesar Rp. 250.000,-
- Biaya pengobatan luka yang dialami oleh sdr. Paulus menjadi tanggung jawab sdr. Dwi Andiyanto alias Andi Liong.
Setelah selesai mediasi selanjutnya kedua belah pihak saling bersalaman dan berpelukan kemudian menandatangani surat pernyataan berdamai yang ditempeli materei 6000 dan disaksikan oleh tokoh masyarakat kedua belah pihak yang juga melakukan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut. Selanjutnya mereka kembali kerumah masing – masing sedangkan masa yang sempat bersi tegang di Kp. Paten Jurang maupun Kp. Karanggading sudah membubarkan diri.
(wawan – humas polres magelang kota)


