img-20161215-wa0007

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa sosialisasikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online, Kamis (15/12/2016) pagi. Sosialisasi ini dilakukan melalui pembagian sticker kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres, dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, didampingi Wakapolres, Kompol Alkat Karouw dan para Pejabat Utama Polres Minahasa.

Dikatakan Kapolres usai sosialisasi, pelayanan dapat diakses oleh masyarakat melalui website www.polresminahasa.com. “Buka website tersebut, lalu pilih menu pelayanan dan pilih jenis layanan yang diinginkan,” ujar Kapolres. Jenis pelayanan online, lanjutnya, bukan hanya SIM dan STNK tetapi juga ada layanan SKCK, izin keramaian dan lainnya. “Sistem secara online ini bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.

img-20161215-wa0011
Dijelaskan Kapolres, pelayanan SIM sementara ini hanya untuk perpanjangan saja. “Pemohon perpanjangan SIM setelah mengisi data secara online, harus datang langsung ke Sat Lantas Polres Minahasa untuk cetak SIM. Sedangkan pengurusan SIM baru, tetap harus melalui tes tertulis dan praktek,” pungkasnya.