
MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace Rahakbau melakukan pengecekan Posko Desa Tangguh Covid-19 di Kaima dan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Jum’at (19/02/2021) pagi.
Kapolres mengatakan, pengecekan ini untuk mengetahui pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di masing-masing desa. “Juga upaya-upaya lain yang dilakukan oleh masing-masing desa dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain pengecekan, Kapolres juga melakukan operasi yustisi protokol kesehatan dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Di dua desa tersebut didapati 10 warga yang tidak memakai masker. Kemudian dikenai sanksi fisik berupa push up sebagai efek jera,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyampaikan imbauan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tidak bosan-bosannya kami terus mengajak masyarakat untuk mematuhi 5M. Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Turut mendampingi Kapolres dalam pengecekan, antara lain Kabagops, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, Kapolsek Kauditan, dan Kepala Desa setempat.
