MANADO, Humas Polda Sulut – Gelombang pasang air laut yang menghantam pesisir pantai Kampung Akembuala di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyebabkan beberapa rumah penduduk porak-poranda.

Terpantau ada 6 bangunan rumah yang mengalami rusak berat bahkan hingga menjebol dinding dan menggerus pondasi bangunan rumah.

Menyikapi hal tersebut, Polres Kepulauan Sangihe dipimpin Kapolres AKBP Sudung F. Napitu, SIK melakukan pengecekan dan peninjauan di lokasi bencana, Sabtu (29/12/2018) pagi.

Kapolres juga bersama Kadis Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Tajudin Sainkadir dan Kaban Penanggulangan Bencana Daerah Drs. Rivo Pudihang yang hadir melakukan koordinasi dengan Lurah Santiago Pietmon Mamuli bersama penduduk yang rumahnya terdampak bencana guna melakukan langkah antisipatif pasca bencana.

Polres Kepulauan Sangihe yang siaga bencana juga membantu menyediakan tenda yang akan digunakan sebagai posko bencana, menyiapkan mobil truk Dalmas untuk membantu BPBD mengangkut batang kayu kelapa yang akan digunakan sebagai tiang pancang penghambat ombak sementara dan mengantisipasi beberapa bangunan agar tidak roboh serta menyiapkan personil di Posko.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan selalu siap siaga dengan situasi dan cuaca saat ini yang sering berubah,” ujarnya mengingatkan.

Menurutnya tidak ada korban jiwa akibat dampak abrasi gelombang pasang namun kerugian materil rumah penduduk yang rusak diperkirakan sekitar Rp. 500 Juta.

Kapolres juga mengingatkan penduduk yang tinggal di pesisir agar waspada terhadap gelombang pasang yang sewaktu waktu bisa terjadi.

Data sementara rumah yang mengalami rusak berat sebanyak 6 buah sedangkan rumah yang terancam bencana abrasi gelombang pasang berjumlah 21 buah di Kampung Akembuala. (Pri)