badrodin

 

Tribratanewspoldasulut.com – Kepolisian Republik Indonesia mengamankan belasan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan serangan teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa hari lalu.

Saat menghadiri acara Indonesian Lawyer Club (ILC) di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (19-01-2016) malam, Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, ditanya oleh pembawa acara mengapa Polri tidak melakukan penangkapan sebelum teror bom terjadi.

Menjawab itu, Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan bahwa kinerja Polri dalam penanganan masalah terorisme bergantung pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sementara UU tersebut dinilai masih banyak kekurangan. Sehingga, Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan sebelum ada alat bukti yang cukup.

“Ibaratnya, kita disuruh perang, tapi dengan pisau yang tumpul. Oleh karena itu, kita memerlukan suatu revisi. Saat ini, kalau tidak ditemukan senjata atau bahan peledak, orang mendeklarasikan ISIS bisa, orang latihan perang bisa,” jelas Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Sebelumnya, saat ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, saat ini Revisi UU No 15/2013 tentang Tindak Pidana Terorisme sedang direncanakan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 oleh Badan Legislatif.

“Kalau sudah masuk, nanti diputuskan oleh DPR dan Pemerintah di Paripurna. Baru kemudian revisi itu bisa mulai jalan. Kita berharap –DPR– Pemerintah mengajukan draftnya,” imbuh Arsul Sani.

Namun demikian, Arsul Sani mengingatkan, jika dalam revisi UU tersebut Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan aparat terkait, meminta perluasan wewenang, maka perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) juga harus lebih diperhatikan.

“Utamanya, ketentuan-ketentuan yang terkait dengan rehabilitasi dan ganti rugi ketika terjadi salah tindak: salah tangkap, salah tahan, salah tembak,” tegasnya. [imf]