novel baswedan

TBNews – Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Polri atas gugatan praperadilan yang diajukan Kompol Novel Baswedan, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum terkait penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka burung walet itu kembali dilanjutkan. Badrodin menambahkan, pihak Kepolisian tetap bersikap terbuka kepada siapapun yang berkeberatan dengan penanganan perkara yang dilakukan penyidik , sepanjang dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang keberatan terhadap terhadap putusan pengadilan atas gugatan praperadilan Novel silahkan melakukan upaya hukum. Baik kuasa hukumnya, keluarganya atau siapapun itu yang merasa keberatan ya silahkan saja melakukan upaya hukum, karena undang-undang memfasilitasi itu” ujar Jenderal Badrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/6).

Dalam permohonannya, Novel mempersoalkan adanya perubahan pasal yang digunakan di dalam laporan polisi dengan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHAP. Sementara, dalam surat perintah penangkapan, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 422 juncto Pasal 52 KUHAP. (RED)