TBNews – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tidak menutup kemunogkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Muani kembali dilakukan sepanjang penyidik masih membutuhkan alat bukti guna mendukung pembuktian. “Kalau dirasa ada fakta dan bukti yang cukup kenapa tidak, yang penting kita akan klarifikasi terkait penyidikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Badrodin kepada wartawan, Rabu (10/6). Dia juga mengatakan, pihaknya juga tak akan segan-segan memeriksa siapapun yang terkait perkara korupsi penjualan kondensat kepada PT TPPI tersebut.

Kapolri juga membantah, proses hukum yang dilakukan Polisi dalam menyidik perkara korupsi tersebut berdasarkan pesanan. “Dalam memproses kasus ini, Penyidik hanya menindaklanjuti fakta hukum yang diperoleh sebelumnya baik berupa dokumen, atau pun keterangan saksi-saksi. Kalaupun di rasa keterangan Sri Mulyani dapat di jadikan sebagai Saksi kunci pasti akan diperiksa lebih lanjut, tetapi hal ini bukan kewengan saya,” katanya seraya meminta wartawan untuk menanyakan detail perkara tersebut kepada Kabareskrim. “Yaa..silahkan saja tanyakan kepada Penyidik atau Kabareskrim karena mereka yang mempunyai kewenangan dalam kasus ini” Ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan pihak Bareskrim, penjualan Kondensat itu didasari surat Nomor 011 BP Migas yang lebih dulu menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Victor Edison Simanjuntak manjelaskan, peran Sri Mulyani dalam perkara ini sebagai pihak yang menetapkan cara pembayarannya. “Karena sudah ditunjuk kayak itu, Sri Mulyani merasa berkewajiban untuk menetapkan cara pembayaran saja. Jadi (TPPI) ditunjuk terlebih dahulu, baru surat persetujuan Sri itu keluar,” lanjut Victor.