MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Eris Iptu Herry Mamahit menegaskan, dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Polri wajib mengawasi, memberi saran dan masukan kepada Hukum Tua (Kumtua) menyangkut pemanfaatan dana tersebut agar tidak terjerat masalah hukum.
“Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatangan kerja sama antara Kapolri, Kementerian Desa dan Mendagri,” kata Kapolsek Mamahit dihadapan para Kumtua se-kecamatan Eris saat Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Kamis (11/07/2019) di Balai Desa Eris.
Ia juga mengingatkan kepada para Kumtua, agar pemanfaatan Dandes dan ADD harus sesuai aturan dan mekanisme yang ada, sehingga pada pelaksanaannya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Gunakanlah dana tersebut untuk kepentingan umum, agar warga setempat bisa merasakan manfaatnya, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

