Tribratanewsjateng – Kasi Propam Polres Grobogan, Inspektur satu Salamun menjelaskan, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri yang disingkat Propam.
Persoalan tindak kriminal terkadang juga dilakukan instrumen penegak hukum. Satu di antaranya yakni polisi. Apabila warga melihat, mendengar atau mengalami sendiri tindak kriminal terkait oknum polisi, bisa langsung dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam).
Diterangkan Beliau, Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Mengenai fungsi Propam, satu di antaranya adalah menyelenggarakan pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat, tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri. “Warga bisa langsung melaporkan tindakan atau perilaku Polri bila merasa dirugikan, bisa ke Propam” kata Iptu Salamun.
Ada beberapa hal yang bisa dilaporkan terkait oknum polri. Misalnya, penanganan kasus yang lambat, penanganan yang berpihak, polisi terlibat kriminal, atau pun mangkir dari dinas.
Mengenai mekanisme pelaporan, tidak jauh berbeda dengan pelaporan masyarakat ketika mengadu ke Polsek atau Polres maupun ke Polda langsung. “Pelaporan itu dilakukan bila yang terlibat adalah oknum. Maka diproses di Provos, terkait tindak disiplinnya maupun terkait pelangaran kode etiknya,” Iptu Salamun.
Iptu Salamun menegaskan, warga yang melakukan pelaporan tidak dikenai biaya, karena semua pelayanan diberikan secara gratis. Alangkah baiknya, setiap pelapor memiliki data lengkap misalnya saksi dan bukti, sehingga pelaporan juga bisa cepat terselesaikan. “Kalaupun tidak ada, juga tak masalah. Warga berhak melaporkan bila ada,” pungkasnya.
(Aiptu Teddy – Humas Grobogan)

