photo_2016-01-13_20-54-22

Tribratanewsjateng.com – Aksi penggelapan kendaraan dengan dalih untuk menyewa mobil akhir-akhir ini sering terjadi, kali ini menimpa Waskito (56) alamat Desa Bojongwetan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dirinya kehilangan truk senilai Rp 240 juta.

Penggelapan terjadi bermula ketika Kamis 24 Desember 2016 sekira pukul 16.00 wib. Saat itu, pria berinisial AK (35) asal Desa Pandean Kecamatan Mbaki Kabupaten Sukoharjo bersama Kholidin (34) asal Ketitang Lor Kecamantan Bojong, datang ke rumah Waskito untuk menyewa truk. Alasannya untuk mengangkut muatan jahe dari Wonogiri ke Medan.

Saat itu korban tak merasa curiga, korban dengan Kholidin sudah saling mengenal. Kemudian truk disiapkan selang beberapa jam, sekira pukul 20.00 wib, AK dan Kholidin datang kembali ke rumah pemilik truk untuk mengambil. Truk pun langsung diambil oleh pelaku dan dibawa ke luar kota, amun pada tanggal 31 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wib, Kholik datang ke rumah pemilik kendaraan dan menyampaikan bahwa pada hari jumat 25 desember 2015 sekira pukul 14.00 wib ditinggal di sebuah warung di daerah Jombang Jawa Timur.

Truk milik korban dibawa kabur oleh AK yang sampai dengan sekarang tidak juga dikembalikan. Atas kejadian itu, pemilik truk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojong guna pengusutan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kbm truck no pol:R 1798 FM tahun 2013 warna kuning milik pelapor di desa Bojongwetan rt. 08 rw. 04 Kecamatan Bojong, dilaporkan ke Polsek Bojong hari Sabtu 9 januari 2015 sekira pukul 08.30 wib sesuai dengan LP/B/02/I/2016/jateng/res.pekl/sek.bjng tertanggal 9 januari 2016.

“Kasus ini masih ditangani anggota Polsek Bojong dan akibat peristiwa tersebut pemilik kendaraan mengalami kerugian sebesar Rp.240.000.000,” terangnya.

[Irkham – Humas Polres Pekalongan]