MANADO, Humas Polda Sulut – Dua pemuda warga Kota Bitung berinisial HS dan AY dirawat di dua rumah sakit berbeda, belum lama ini, diduga ‘sakaw’ akibat pengaruh narkotika jenis baru bernama tembakau ganesa. Kabar dirawatnya dua pemuda tersebut didengar oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, yang langsung mendatangi keduanya di rumah sakit, Jum’at (10/03/2017) dini hari.

bitung-tsk tembakau gorila-a
Setelah meminta keterangan dari HS dan AY, polisi akhirnya mengamankan 3 pemuda lainnya, yakni YK, JK dan AA, yang diduga pernah menghisap tembakau memabukkan tersebut. Ketiga pemuda ini dibekuk di lokasi berbeda di Kota Bitung. Hasil pengembangan, kelima pemuda tersebut mengakui telah menghisap tembakau ganesa yang dikemas dalam lintingan kertas.

Ditambahkan YK, JK dan AA, mereka muntah-muntah setelah menghisap tembakau ganesa. Dalam penggeledahan di rumah YK, polisi berhasil menemukan 2 linting sisa tembakau dalam kemasan batangan rokok, yang tersimpan di kotak baterai warna merah. Dari temuan di rumah YK, pengembanganpun berlanjut. Polisi lalu menggeledah rumah AM, warga pendatang dari luar provinsi Sulut yang baru tinggal di Kelurahan Pateten Dua Kota Bitung sekitar 1 tahun 3 bulan.

Di kamar AM, polisi mendapati berbagai barang bukti, antara lain 1 sachet diduga tembakau ganesa, 1 lembar amplop pembungkus tembakau ganesa, beberapa puntung rokok diduga sisa tembakau ganesa, 1 lembar resi penerimaan barang dari jasa pengiriman dan 1 unit HP Samsung warna abu-abu. Diinterogasi, AM mengaku tembakau ganesa tersebut dipesan melalui media online dan dikirim via salah satu jasa pengiriman barang. Ditambahkannya, tembakau ini selanjutnya dikonsumsi sendiri dan lainnya dijual kepada orang lain.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa membenarkan penangkapan tersebut. “Keempatnya (YK, JK, AA dan AM) dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa,” terangnya. “Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.