MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR (43), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Rabu (22/03/2017) sekitar pukul 05.45 WITA.

bb-ganja-bitung

DR diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dini hari itu. Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia, tim berhasil mendapati barang bukti berupa 32 paket ganja siap edar.

Saat diinterogasi, DR mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial S, warga luar Kota Bitung. Ditambahkannya, per paket ganja dijual seharga Rp 100 ribu. “Kasus ini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” singkat Kasat Resnarkoba Polres Bitung.