MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penikaman terhadap Junaidi Sarajena alias Junjun (30), warga negara Filipina, yang terjadi di Kompleks Kanopi tepatnya di depan kafe milik YR alias Youla (50), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil diungkap polisi.
Dua tersangka, AU alias Gamai (29), warga negara Filipina dan RT (25), warga Kecamatan Maesa, ditangkap tim gabungan Unit Buser Polres Bitung dan Reskrim Polsek Maesa di wilayah Kelurahan Banjer, Kota Manado, Minggu (05/02) sekitar pukul 05.30 WITA.
Informasi dirangkum, penikaman berawal saat korban bersama temannya, CR alias Chris, warga negara Filipina, sedang menikmati minuman keras di kafe tersebut. Usai menenggak 1 botol miras, saksi dan korban menuju tempat tinggal korban untuk ganti baju. Setelah itu keduanya bermaksud kembali lagi ke kafe.

Saat kembali inilah, saksi dan korban bertemu dengan tersangka yang sedang duduk di luar kafe. Tanpa sebab yang jelas, tersangka langsung menghampiri lalu menikam korban dengan sebilah senjata tajam. Akibatnya korban mengalami 3 luka tikaman yakni, 1 luka di perut dan 2 lainnya di bagian punggung. Tersangka melarikan diri.
Polres Bitung dan Polsek Maesa yang mendapat laporan kejadian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung menggunakan mobil patroli Polsek Maesa. Namun karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Manembo-nembo dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi Prof. Kandouw Malalayang, Manado.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, membenarkan kejadian tersebut. “Dua Tersangka dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Bitung. Dugaan sementara salah paham karena minuman keras,” ujarnya via WA, Minggu (05/02) sore. Korban penikaman, lanjut Kapolres, meninggal dunia Minggu siang di rumah sakit. “Kasus ini akan diseriusi,” pungkasnya.

