MANADO, Humas Polda Sulut – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dialami korban WL saat bertransaksi bisnis dengan tersangka HW alias Ari. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Sulut.

Kejadian berawal pada tanggal 9 Nopember 2016, pelaku yang datang ke kantor korban di bilangan Sario, Manado, mengaku memiliki badan pesawat jenis Boeing 737-200 ex Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air yang akan dijual, dimana saat itu korban membutuhkannya untuk digunakan sebagai restoran.

Korban bersama pelakupun akhirnya sepakat dengan harga Rp. 650 juta ditambah biaya pengiriman Rp. 230 juta. Kemudian korban mulai melakukan penyetoran uang hingga akhirnya sampai lunas. Namun barang yang dimaksud tak kunjung tiba di tangan korban.

Korban akhirnya melapor ke Polda Sulut pada tanggal 6 Februari 2017. Tim Polda Sulut bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri akhirnya melakukan surveillance dan dalam waktu 4 hari berhasil menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Perum Mustika Hegar Kota Bandung pada hari Jumat 10 Maret 2017.

Diakui tersangka, perbuatannya itu dilakukan hanyalah merupakan akal-akalannya untuk mendapatkan uang dari korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. “Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulut,” pungkasnya.