MANADO, Humas Polda Sulut – Sebuah rumah semi permanen milik Rasjul Lahiyang (59), warga Desa Kulu Jaga VIII, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, terbakar pada Minggu (05/02/2017) sekitar pukul 04.00 WITA. Dugaan sementara, api berasal dari obat nyamuk bakar.
Robby Lahiyang (32) menuturkan, dini hari itu calon isterinya, Rena, bangun lalu menyalakan obat nyamuk bakar di dalam kamar dan tidur kembali. Beberapa saat kemudian, lanjut saksi, dari bawah pintu terlihat api sudah menjalar. Saksi lalu membuka pintu kamar dan melihat api juga sudah merambat ke ruang tamu.

Saksi dan calon isterinya lalu keluar rumah menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Namun api cepat membesar dan menghanguskan bangunan rumah beserta isinya. Warga sekitarpun berdatangan ke lokasi dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya agar tidak menjalar ke rumah lainnya.
Rasjul dan Robby kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wori sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah menerima laporan, Kapolsek Wori Iptu Rudyanto Simanjuntak bersama anggota mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan. “Tidak ada korban jiwa, kerugian material sekitar Rp 100 juta,” jelas Kapolsek. “Penyebab pasti kebakaran masih diselidiki,” pungkasnya.

