tribratanewsjateng – Untuk mengejar target penagihan tunggakan pajak dan mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas, tim gabungan unit pelayanan pendapatan dan pemberdayaan aset daerah (UP3AD) Kabupaten Klaten dan Sat Lantas Polres Klaten menggencarkan sosialisasi ke desa-desa.
Sosialisasi di Balai Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah itu merupakan kelanjutan dari upaya untuk memaksimalkan pendapatan sektor pajak. Sosialisasi dihadiri puluhan tokoh masyarakat di Klaten Kota.
Menurut Kasi Penagihan UP3AD Kabupaten Klaten Sugeng, sosialisasi digencarkan untuk membangun kesadaran warga membayar pajak. UP3AD saat ini memberi banyak kemudahan bagi warga membayar pajak. Sejak 2014 diadakan Samsat keliling ke kecamatan dan warga bisa membayar tanpa harus datang ke kantor UP3AD Kota maupun di Delanggu dan Prambanan. Kemudahan lain, masyarakat diberi tenggang waktu membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo sudah dilayani. Selain itu banyak kemudahan lain yang diberikan agar warga tidak sulit membayar kewajibannya.
Kepala UP3AD Klaten, Sri Harnani mengatakan sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak dan tertib lalu-lintas. Selain itu, sosialisasi untuk mendekatkan UP3AD dengan masyarakat sehingga warga tidak hanya dikejar pajak tetapi bisa menyampaikan aspirasinya. Pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Sebagian diserahkan ke Pemprov Jateng dan sebagian ke Pemkab Klaten sebagai bagi hasil. Pajak itu akan kembali ke masyarakat melalui APBD untuk biaya pembangunan.
Aiptu Subadi dari tim Safety Riding Sat Lantas Polres Klaten meminta masyarakat taat aturan berlalu-lintas. Selama ini, kecelakaan didominasi oleh sepeda motor. Tips berkendara selamat harus lebih dulu dipahami warga saat akan berkendara. Misalnya dengan mengecek kesehatan tubuh, memeriksa kelengkapan kendaraan, mengecek surat, memahami aturan dan lainnya. ” Jangan berkendara hanya ingin cepat tetapi tidak menghiraukan keselamatan diri dan orang lain,” ungkapnya.
(Eriqo – Humas polres klaten)

