IMG-20170407-WA0003

MANADO, Humas Polda Sulut – Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Kali ini Polsek Tomohon Utara dibawah pimpinan Kapolsek AKP Bartholomeus Dambe melakukan penangkapan di dua TKP, masing-masing tersangka lelaki JP alias Lius dan lelaki LL alias Nox ditangkap di Kelurahan Walian Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Utara dan seorang [petrempuan MM ditangkap di Kelurahan Kakaskasen 3 Lingkungan 7. Ketiganya ditangkap pada hari Rabu malam (5/4/2017) sekira pukul 21.30 WITA.

Menurut Kapolsek, informasi adanya perjudian jenis togel ini berasal dari masyarakat. “Mengetahui adanya info judi togel tersebut, Tim kami langsung turun ke TKP di Walian, dan benar tersangka Lius sementara melakukan rekapan,” jelas Kapolsek. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp. 82.000,-, 1 buah HP dan rekapan nomor.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh polisi dan berhasil diamankan seorang tersangka lelaki Nox dengan barang bukti uang Rp. 79.000,-, kalkulator, kertas rekapan, 1 buah HP, dan tersangka lainnya seorang perempuan MM dengan barang bukti uang Rp. 3.290.000,-, 1 buah HP dan rekapan nomor.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek, kami masih melakukan pengembangan kemungkinan masih ada lokasi lain yang akan terjaring,” pungkasnya.