MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus pencurian uang dan barang-barang dialami seorang ibu rumah tangga bernama Ramayanti Tagela, di Kelurahan Girian Weru, Kota Bitung, pada hari Sabtu, 20 Januari 2024.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pelaku sudah berhasil diamankan.
“Pelaku adalah pria berinisial RM (28), ditangkap pada hari Kamis, 8 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di toko butik milik korban. “Niat pelaku untuk mencuri muncul ketika saat pulang ke rumah naik mobil angkutan, pelaku melewati butik milik korban, 3 hari sebelum melakukan aksinya,” terang Kasi Humas.
Pelaku kemudian melakukan aksinya seorang diri pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku mencongkel CCTV, mematikan meteran listrik kemudian langsung mencongkel pintu dapur dengan menggunakan obeng plat dan masuk ke dalam toko,” katanya.
Karena situasi gelap, pelaku memakai penerangan memakai senter korek api, setelah itu pelaku masuk dari dapur ke dalam butik.
“Pelaku kemudian mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam butik kemudian pergi,” lanjutnya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya karena masalah ekonom, dimana pelaku dan istri banyak hutang.
“Kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 72.500.000. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah hp, brankas kecil, kaos, sendal dam tas samping,” katanya.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan divonis hukum oleh pengadilan selama 7 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Tewaan.

