
Tribratanews.com – Kementerian Agama bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan gerakan ‘5 pasti sebelum umroh’ diantaranya kepastian travel berizin umroh, kepastian jadwal keberangkatannya dan penerbangannya, kepastian harga dan paket layanannya, kepastian hotelnya, dan kepastian visa nya.
Peluncuran yang diaakan di Auditorium Kemenag RI ini dibarengi dengan penandatanganan pedoman kerjasama Kemenag dan Polri tentang pengawasan dan penegakan huku m haji khusus dan umroh.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, 5 pasti sebelum umrohmerupakan sebuah informasi yang mudah ditangkap oleh masyarakat agar mereka tidak menjadi objek penipuan.
“Karena kami melihat beberapa kasus, contohnya mereka gagal berangkat atau terlunta- lunta di sana (Mekkah) dan tidak terurus di sana,” katanya, Senin (2015-6-29).
Kenyataan tersebut, Lukman menambahkan, perlunya kerjasama antara Kemenag dan Polri untuk penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Intinya mereka yang mengaku biro perjalanan umroh yang belum mendapatkan izin tentu ini akan mendapatkan sangsi karena itu merupakan sebuah pelanggaran,” imbuhnya.
[Sabda Wilujeng/Bernadectus Mega Pradhipta]
