MANADO, Humas Polda Sulut – Sebuah perahu jenis Pamboat bernama Rod Rice asal Filipina berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 30006 pada hari Selasa (25/10/2016) sekira pukul 11.00 wita di perairan perbatasan atau sekitar laut Tinakareng Sangihe.
Pamboat tersebut ditangkap karena membawa barang-barang selundupan berupa 105 karton minuman merk carlorossi, 600 karung minuman royal, Tanduway 5 kartun, Minuman Gina Jus 2 kartun dan minuman lain tak bermerek sebanyak 26 kartun.
Perahu Pamboat tersebut selanjutnya dibawa ke pelabuhan TPB Bitung yang dikawal oleh Kapal Patroli Bea Cukai BC 15007, dan dijemput langsung Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Fitra Krisdianto, yang dibantu pengamanan oleh unsur Polsek KPS Bitung.
Bersama Pamboat dan barang bukti minuman, juga diamankan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) yang mengawaki Pamboat tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa membenarkan adanya penangkapan kapal asal Filipina tersebut. Saat ini pihaknya khususnya Polsek KPS Bitung masih melaksanakan pengamanan barang bukti dan ABK, sambil menunggu penyerahan BB dan tersangka dari Komandan Kapal BC 30006.

