suryadi1
tribratanewsjateng – Anggota Sat Narkoba Polres Semarang berhasil membekuk tersangka Pelaku Narkoba. Tersangka berinisial SYD, Kristen, Swasta, alamat jalan Sumbawa No 167 RT 05 RW 07 Kelurahan Tegalrejo Kec Argomulyo Kota Salatiga. Tersangka menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu.

Tersangka SYD dibekuk di Hotel Frieda Kamar V-4 Jalan Kendalisodo, Dsn Krasak Desa Jimbaran Kec Bandungan Kabupaten Semarang pada hari Rabu tanggl 16 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka SYD dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Saat dilakukan pemeriksaan, anggota sat narkoba polres semarang berhasil menemukan Gumpalan/butiran kecil krista sabu dan 1 (satu) buat notebook merk “HP” warna merah di Hotel Frieda Kamar V-4 Jalan Kendalisodo Dusun Krasak Desa Jimbaran Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

suryadi2
Anggota Sat Narkoba Polres Semarang juga menemukan 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal sabu yang terdapat tempelan isolasi warna bening, 1 (satu) buah bong sisa pakai yang terbuat dari bekas botol minuman “pulpy tropical”, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok marlboro merah yang didalamnya berisi 8 (delapan) pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih dan sebatang tusuk gigi, 1 (satu) buah bekas bungkus roko Marlboro merah yang didslamnya berisi 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna putih berbagai ukuran, 3 (tiga) buah korek api gas yang diantaranya terpasang bekas jarum suntik, 1(satu) buah HP merk Blackberry warna hitam silver dengan sim card nomor 08586688xxxx yang ditemukan di ruang kerja atau kantor yang berada di Salatiga Jalan Sumbawa No 167 B, RT 05 RW 07 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Saat dilakukan penggeladahan anggota sat narkoba polres semarang juga menemukan 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dan 1 (satu) buah dompet merk “GIORGIO ARMANI” warna coklat.

(ulivia humas polres semarang)