angeline

 

Tribratanews.com – Sepuluh hari berlalu, sejak polisi pertama kali menemukan jasad gadis kecil bernama Engeline, yang terkubur di belakang rumah keluarga angkatnya di Jalan

Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.

Kepolisian Daerah Bali secara serius terus menangani kasus tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama AG, seorang pembantu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Yang kedua M, ibu angkat Engeline, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.

Teknologi Canggih

Dalam pemeriksaan lanjutan, ternyata penyidik mengalami sedikit hambatan, terutama terkait keterangan tersangka AG yang sering berubah-ubah. Untuk itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tak tinggal diam.

Demi mendukung peenuntasan kasus, Mabes Polri telah mengirimkan bantuan berupa teknologi canggih, mulai dari lie detector (alat penditeksi kebohongan), scanner untuk pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), hinnga Mobile Automatic Multy Boimetric Identification System (MAMBIS/alat yang mampu mebaca sidik jari dalam jumlah banyak). Tak hanya itu, sejumlah tim ahli juga dikirim, seperti seorang ahli psiko-antropologi dari Universitas Indonesia Profesor Ronny Nitibasakara dan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS)

Sejauh ini, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan kepada 37 saksi, 25 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan, dan 12 saksi lainnya diperiksa terkait kasus dugaan penelantaran anak. Adapun hasil dari pemeriksaan menggunakan lie detector dan MAMBIS masih menunggu analisa dari tim ahli. “Mudah-mudahan ini semakin memperkuat apa yang kami peroleh,” kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Denpasar, Jumat (2015/6/19).

Kronologi

16 Mei 2015

Terakhir Engeline terlihat di rumahnya di Jalan Sedap Malam.

17 Mei 2015

Keluarga angkat mengumumkan hilangnya Engeline melalui fanpage Facebook.

18 Mei 2015

Keluarga angkat melaporkan hilangnya Engeline ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

10 Juni 2015

Polisi menemukan jasad Engeline terkubur di belakang rumahnya di dekat kandang ayam. AG ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline.

11 Juni 2015

Polisi melakukan pra-rekontruksi di TKP dengan tersangka AG.

14 Juni 2015

Polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Tersangka M kemudian ditahan di Mapolda Bali untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

16 Juni 2015

AG diperiksa menggunakan lie detector.

17 Juni 2015

M diperiksa menggunakan lie detector.

19 Juni 2015

Tim INAFIS melakukan pemeriksaan di TKP untuk mencari jejak kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan.

[Iman Firmansyah]