Tribratanewsjateng – Dengan alasan merasa jengkel dan cemburu, tersangka HS ( 17 th ) warga Desa Bulugede Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal dibantu kekasihnya PPL ( 16 th) warga Desa Putatgede Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal tega menghabisi nyawa korban Rojikin Bin Suparman ( 20 Th) warga Kelurahan Candoroto Kecamatan Kota Kabupaten Kendal. Tersangka menilai korban sering mengganggu pacarnya sehingga mereka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Keduanya kini harus berurusan dengan polisi setelah petugas Sat Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap keduanya, Kamis (1/10).
Diketahui peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari jumat 10 Juli 2015. Sehari sebelumnya kamis tanggal 24 pelaku HS dan PPL bertemu untuk merencanakan pembunuhan terhadap Rozikin. Pada jam sekitar 17.30 Wib pelaku wanita menelepon korban dan meminta untuk bertemu di SMPN 3 Kendal. Keesokan harinya keduanya bertemu dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun rupanya pelaku HS sudah menguntitnya dari belakang bersepeda motor dengan membawa senapan angin yang sudah diisi peluru timah. Merasa ada yang mengikuti korban memperkencang laju kendaraannya, akan tetapi pelaku HS berhasil mengejar dan menemukan korban di tengah-tengah persawahan ikut Ds. Putatgede kec. Ngampel Kab. Kendal. Pelaku HS mendekati korban dan dalam jarak 1 meter ia menembakkan senapannya tepat kea rah punggung korban. Korban saat itu berupaya melawan hingga pelaku HS memukul korban menggunakan popor senapan anginnya kearah kepala korban. Korban masih sempat melakukan perlawanan sehingga keduanya terjatuh dan terjadi pergumulan. Melihat hal tersebut pelaku wanita PPL mengambil senapan angin yang terjatuh dan dipukulkan ke arah kepala korban hingga tak berdaya. Kemudian kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban termasuk kunci kontak beserta STNK nya dan kabur meninggalkan korban yang tidak berdaya hingga kehilangan nyawanya.
Kedua pelaku melarikan diri berpindah – pindah lokasi dengan membawa sepeda motor curiannya hingga ke Jakarta, Pekalongan, dan terakhir bersembunyi di daerah perbatasan Kaliwungu – Semarang. Berdasarkan penelusuran petugas Sat Reskrim Polres Kendal akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di daerah Mangkang dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 5307 U dan satu pucuk senapan angin beserta peluru timahnya.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai kendaraan bermotor milik korban, namun pelaku mengaku karena dendam lama dan sering mengganggu kemudian keduanya merencanakan pembunuhan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriyansyah.
Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 340, 338, 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau paling berat hukuman mati.


