MANADO, Humas Polda Sulut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Minut menggelar sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Minahasa Utara, Kamis (22/11) pagi di Hotel Sutanraja Desa Watutumou Kecamatan Kalawat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan, narasumber KPK RI Andi Purwana dan Maria Danastri, Ketua DPRD Kabupaten Minut, Sekda Kab. Minut, Kapolres Minut diwakili Wakapolres, Kajari Minut diwakili Kasi Pidum, para Kepala Dinas Lingkup Pemda Minut dan Undangan 150 Orang.

Andy Purwana, Fungsional Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung yang masih sering dilakukan pejabat atau penyelenggara negara.

“Awalnya pejabat yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi,” ujar Andy.

Menurutnya, pemberian gratifikasi dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal ini pihak inspektorat atau Aparat Penyidik Internal Pemerintahan (APIP).

Sosialisasi gratifikasi dibuka langsung Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh. Ia mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi semua pejabat pelayanan publik agar terhindar dari sangsi hukum akibat gratifikasi.

”Ini sebagai bentuk komitmen bersama. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat terutama dalam menambah wawasan mengenai gratifikasi,” paparnya.