
MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung berhasil mengamankan sekitar 50 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Sabtu (27/03/2021) malam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek KPS Bitung AKP Wayan Budiartha, melibatkan 8 personel. “KRYD kami lakukan melalui patroli dan pemeriksaan di Pelabuhan Fery, Pelabuhan Rakyat, Pelabuhan Peti Kemas, dan Pelabuhan Samudera,” ujar Kapolsek.
Diawali dengan pengawasan terhadap para penumpang yang akan naik KM Labobar, terutama untuk mencegah adanya barang-barang ilegal, sekaligus penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Lanjut Kapolsek, cap tikus tersebut didapati saat dibawa oleh tenaga atau buruh bagasi kapal. “Kami mendapati 2 koli berisi cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, totalnya sekitar 50 liter,” jelasnya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek KPS Bitung untuk diproses lanjut. “Untuk identitas pemilik miras masih dalam penyelidikan, karena sudah terlebih dulu naik kapal,” pungkas Kapolsek.
