Lakukan Penganiayaan di Sulu, Dua Tersangka Ditangkap Polres Minsel

05 Mar 2021 - 14:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama, Kamis (04/03/2021), sekitar pukul 20.30 WITA. Yakni IL (29) dan GM (20), keduanya warga Sulu, Tatapaan, Minsel.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2021/Res-Minsel tanggal 01 Januari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/08/III/2021/Reskrim tanggal 04 Maret 2021.

“Penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Jum’at (01/01/2021) lalu, sekitar pukul 01.20 WITA, di pemakaman umum Desa Sulu,” ujar Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.

Keduanya menganiaya Yudit Mewengkang (23), dengan cara memukul bagian wajah korban hingga sempat tak sadarkan diri.

“Untuk kedua tersangka saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” tutup Kasatreskrim.

Bagikan :

KOMENTAR