tribratanewsjateng – Dibakar rasa cemburu yang tidak beralasan, WS(27) terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bandar, selasa (27/10/15) pukul 22.30 wib.
Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana,SH,MH mengungkapkan unit reskrim polsek bandar telah ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana Dimuka umum melakukan Penganiayaan/ kekerasan secara bersama – sama.
“berawal dari kesalahpahaman yang belum jelas kebenarannya, bermaksud klarifikasi dan pembelaan diri agar permasalahan karena sms tidak berlarut-larut, korban
Muhammad Sutrisno bin Wartoyo, (29) th Dk. Pucanggadingtimur Rt. 08/04 Ds. Pucanggading Kec. Bandar mengajak Jazuli, S.Ag.(45) th mantan kades pucanggading bermaksud berusaha mendamaikan kesalahpahaman antara T dan K dirumah Abdul Manan (41) kades wonosegoro didampingi Tayat (54) perangkat desa wonosegoro,” papar AKP Yusi.
Pada saat korban dan para pelaku berkumpul dirumah saksi 1, sabtu (24/10/15) dengan tujuan untuk musyawarah, ternyata T tidak sendirian membawa sejumlah preman kampung. pada saat korban hendak berbicara tiba tiba dari arah samping kanan korban Pelaku KAS menarik kerah baju korban dan kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan kedua tangan kosong yang mengepal, sebanyak lebih dari sekali, melihat hal itu pelaku WS yang duduk didepan korban dengan batas meja, langsung emosi dan melompat meja kemudian langsung memukul korban ke arah wajah, dengan menggunakan tangan kanan kosong yang mengepal sebanyak 4 kali, selanjutnya hal tersebut diikuti oleh para pelaku lainnya, yang semuanya memukul lebih dari sekali dengan menggunakan tangan kosong yang mengepal, diduga salah satu dari pelaku ada yang menggunakan cincin batu akik, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang 2 cm, luka memar di kepala bag belakang, luka lecet dipelipis wajah sebelah kiri serta berobat di Puskesmas Bandar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polsek bandar.
selanjutnya kanit reskrim polsek bandar aiptu henri bersama anggota memburu pelaku pengeroyokan tersebut. Akhirnya WS termasuk salah satu tersangka dapat dibekuk petugas saat berada di terminal bandar. unit reskrim polsek bandar masih melakukan pengejaran terhadap diduga enam tersangka lain.
Menurut Ws, dua minggu lalu dia merasa curiga kepada istrinya LF (25) ber -sms an pada K setelah melihat hp milik istrinya. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu Satu potong kaos lengan pendek warna abu – abu berkerah, terdapat bercak darah milik Korban.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim polsek bandar pelaku WS dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan T dibawa untuk diamankan dipolres batang, kamis(29/10/15).
“selain itu untuk para pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan dan upaya penangkapan,” tandas AKP Yusi.
Akibat perbuatannya tersebut WS dijerat dengan pasal 170 kuhp ancaman hukuman 7 tahun.
(humas polres batang)


