Lakukan Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo, RA Dibekuk Tim Resmob Polres Tomohon

23 Mar 2021 - 12:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, RA alias Onal (39), warga Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 23.45 WITA.

RA yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Popayato, Gorontalo ini, diamankan di depan sebuah minimarket di Desa Tambala, Tombariri, Minahasa.

Informasi diperoleh, pelaku bersama dua temannya berinisial A dan R, telah menarik paksa mobil Calya bernomor polisi DM 1030 DA milik Jonli Budiman (35), warga Telaga Biru, Popayato, Pohuwato, Gorontalo.

Pelaku dan dua temannya juga meminta uang BBM sebesar Rp. 2 juta. Namun korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp. 500 ribu.

Saat itu pelaku tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik surat dari pengadilan maupun dari tempat mereka bekerja. Pelaku hanya menjanjikan akan segera membawa surat-surat tersebut.

Selain itu pelaku juga meminta korban agar keesokan harinya datang ke tempat pelaku bekerja, di Gorontalo. Saat datang, korban tidak menemui pelaku dan dua temannya tersebut, dan juga mobil korban tidak berada di tempat mereka bekerja.

Namun hingga beberapa waktu kemudian pelaku tak kunjung memberikan surat-surat seperti yang dijanjikannya. Hingga korban membuat Laporan Polisi di Polsek Popayato, 18 Maret lalu.

Selanjutnya, pihak Polsek Popayato berkoordinasi dengan Polres Tomohon dan memberitahukan bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.

Tim Buser Polres Tomohon merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku sedang menghadiri pesta pernikahan di Desa Tambala.

Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, tim terus memantau gerak gerik pelaku. Tak lama kemudian pelaku mengendarai mobil menuju Manado, dan tetap dibuntuti oleh Tim Resmob.

Sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku kembali ke Desa Tambala. Tim lalu menghadang mobil yang dikemudikan pelaku di depan minimarket desa setempat. Pelaku kemudian diamankan sementara di Mapolres Tomohon.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah dijemput dan diserahkan kepada pihak Polsek Popayato untuk diproses hukum di sana,” tandas Kapolres.

Bagikan :

KOMENTAR