Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah. Satu tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukoharjo, tiga orang ditahan di Polres Gunungkidul Yogyakarta. Sedangkan satu lainya saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, Rabu (15/4/2015) malam menjelaskan, curat terjadi dengan korban sebuah kantor pemasaran PT Puri Angkasa Permata di Dukuh Ngaglik RT 02 RW 06 Desa Sidorejo Kecamatan Bendosari. Pencurian terjadi pada 10 Februari sekitar pukul 23.30. Lima orang pelaku yakni Wahyu (33), Heru (47), Suparno, Tugimin, Sigit.
Kelima pelaku saat melakukan aksinya menyewa sebuah mobil sebagai sarana kejahatan. Parno dan Tugimin masuk ke kantor pemasaran PT Puri Angkasa Permata dengan mencongkel pintu rolling door dengan menggunakan linggis. Keduanya masuk ke ruang brankas dengan cara merusak gembok pintu.
Karena brankas sangat besar dan berat maka keduanya kemudian memanggil pelaku lainya yakni, Heru dan Wahyu. Selanjutnya empat orang mengangkat brangkas hingga masuk ke dalam mobil yang disopiri Sigit.
Setelah berhasil dalam melakukan aksinya para pelaku membawa brangkas ke rumah teman mereka di Magetan Jawa Timur. Kelimanya sampai di lokasi sekitar pukul 05.00.
Di tempat tersebut para pelaku membongkar brangkas dengan cara menggunakan palu, linggis dan betel. Setelah berhasil mereka kemudian mengambil uang sebesar Rp 28.765.900. Uang tersebut dibagi lima orang masing masing mendapat jatah Rp 5 juta. Sedangkan isi lainya dibuang dan brankas ditinggal di tempat tersebut.
Aksi pencurian sendiri baru diketahui oleh Sakir petugas keamanan kantor pemasaran PT Puri Angkasa Permata pada 11 Februari sekitar pukul 08.15. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
Mendapat informasi aksi pencurian selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Termasuk berkoordinasi dengan kepolisian dari daerah lain. Hasilnya ada informasi dari Polres Gunungkidul Yogyakarta. Diketahui, mereka tengah melakukan pengembangan terhadap kasus curat yang dilakukan Heru, Suparno dan Tugimin.
Ketiganya saat ini sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Gunungkidup Yogyakarta. Dari keterangan diketahui masih ada dua pelaku lainya yang beroperasi di wilayah Sukoharjo.
Kedua pelaku lainya yakni Wahyu dan Sigit selanjutnya petugas Polres Sukoharjo melakukan pengejaran. Hasilnya, Wahyu berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon. Sedangkan pelaku Sigit saat ini masih buron dan pengejaran petugas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKBP Andy Rifai. (krjogja.com)
