MANADO, Humas Polda Sulut – Guna meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di ruas jalan dekat simpang Patung Kuda Pos 30 menuju Terminal Paal Dua, Manado, Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Roy Tambayong bersama jajarannya dan personil Dinas Perhubungan Kota Manado melaksanakan penataan konkrit dengan terjun langsung ke lapangan.
Hal tersebut menurut Kasat Lantas sesuai dengan amanat Pasal 36 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, dimana setiap kendaraan umum wajib singgah dalam terminal mengarahkan penumpang untuk naik turun turun dalam terminal.
“ Tidak ada lagi yang menunggu di jalan pintu masuk terminal samping swalayan Sar way ataupun depan swalayan,” tegasnya disela-sela pengaturan, Selasa (25/10/2016).
Hal tersebut menurutnya guna membuat situasi dan kondisi di seputaran Patung Kuda masuk arah dalam kota lancar tanpa angkot yang ‘ngetem’ untuk angkut penumpang.
“Bila nanti kedapatan masih ada yang ‘ngetem’ sembarangan, maka akan ditilang,” tegasnya.

