MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken, Polres Minahasa mengamankan seorang lelaki pengangguran bernama AM alias Apong (17), warga Desa Timu Jaga III Kecamatan Remboken. AM diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik pada hari Minggu (6/02/2017) sekira pukul 18.00 Wita.
Dijelaskan Kapolsek Remboken AKP Berti Pattiwael, kejadian berawal saat anggotanya melakukan patroli pemantauan situasi kamtibmas di wilayah hukumnya, usai pengamanan pemakaman di Desa Leleko. Sekira pukul 18.00 Wita saat berada di Desa Parepei, Polisi mendapat informasi dari Kepala Jaga IV Desa Parepei, bahwa ada beberapa lelaki yang saling kejar dengan menggunakan sajam.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang diarahkan Kepala Jaga tersebut. Dan benar, di tempat tersebut tampak dari arah depan mobil yang digunakan anggota patroli, ada tiga lelaki berkejaran, salah satunya memegang sajam.
Ketiganya oleh Polisi disuruh berhenti, namun Apong, lelaki yang memegang sajam berusaha untuk melarikan diri, tapi berhasil diamankan oleh Patroli Polsek Remboken.
Dari hasil interogasi, Apong mengaku dikejar oleh seorang lelaki bernama Ciko yang sebelumnya menghadangnya saat melintas di Desa Parepei.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Remboken, Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Kapolsek.


