tribratanewsjateng – Ketahuan membawa potongan kabel seorang pekerja Harian Lepas PLTU Karangkandri Kesugihan Cilacap ditangkap Polisi. SW, 24 tahun alamat Jalan Duku Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 buah potongan kabel Graunding berukuran 7,2 meter dan 1 buah berukuran 80 cm.
Untuk mengelabuhi petugas pelaku menyembunyikan kabel curian tersebut kedalam baju kerjanya. Namun naas, pada hari hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 saat akan keluar dari kawasan proyek perbuatan pelaku diketahui oleh petugas Polisi dan Security yang berjaga dipintu keluar. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kesugihan untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kesugihan AKP Ilham S.H mengatakan bahwa menurut pengakuannya bahwa pelaku sudah bekerja sebagai helper sudah 7 bulan dan sebelumnya sudah pernah mengambil kabel yang berada di dalam PLTU Karangkandri sebanyak 5 kali namun tidak ketahuan oleh petugas.
Atas perbuatan pelaku, PT S2P (Sumber Segara Primadaya) selaku penanggung jawab proyek PLTU Karangkandri Cilacap merasa dirugikan sekira 10 Juta Rupiah. Hasil penjualan barang tersebut menurut pelaku digunakan sebagai tambahan untuk mencukupi kebutuhan yang lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
(humas polres cilacap)


