
MANADO, Humas Polda Sulut – Akibat kelebihan mengkonsumsi minuman keras, akhirnya berurusan dengan hukum. Hal itu yang terjadi kepada lelaki KM alias Kivli (23) warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
Kivli diamankan Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pada Sabtu, 21 Maret 2020 pukul 23.00 wita, di kompleks lorong lapangan Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
“Kami mengamankan Kivli, karena sudah dalam keadaan mabuk, dan membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Katim.
Di hadapan petugas, Kivli mengaku sebelumnya dia sempat melakukan pesta miras bersama temannya di salah satu Perum yang ada di Kota Tomohon.
“Setelah selesai mengkonsumsi miras, saya kemudian mengikuti arisan ormas di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Lansot,” jelas Kivli.
Saat kegiatan berlangsung, iapun pulang ke rumah, yang jarkanya tak jauh dari tempat arisan, di Kelurahan Lansot, dan kemudian mengambil sebilah pisau badik, dan keluar kembali ke jalan, serta membuat keributan.
Ia mengaku, keributan ini sengaja dilakukannya, dengan maksud untuk mencari salah seorang warga, karena pada beberapa waktu yang lalu pernah menganiayanya.
“Saat barang bukti pisau badik dan pelaku sudah diamankan, tiba-tiba pelaku merampas pisau yang dipegang oleh Deni Palendeng, sehingga mengakibatkan jari Deni tergores,” jelas Bripka Yanny.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, Petugas tepaksa memborgol Kivli, dan mengamankannya di Mapolres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit menyesalkan kejadian tersebut.
“Kivli bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup AKP Andrie.
