MANADO, Humas Polda Sulut – ML alias Ekel (30), dibekuk Polisi akibat ulahnya membuat keributan di rumah tetangganya yang sedang menggelar sebuah acara, di Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut), Selasa (08/03/2016) malam.

Informasi didapat, saat itu sekitar pukul 21.45 WITA, pelaku yang sudah mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol ini mendatangi tempat acara tersebut dengan membawa senjata tajam jenis pisau (besi putih) dan panah wayer.
Warga yang merasa terusik dengan ulah pelaku pun langsung melaporkannya ke Polsek Kema. Sekitar lima belas menit kemudian, Anggota Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi kejadian dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Kema, Iptu Selamat Nababan, melalui Kasi Humas Aiptu Iskandar Mokoagow, mengatakan, ulah pelaku belum sempat memakan korban karena Polisi bertindak cepat. “Saat itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kema. Pelaku sudah diperiksa dan sudah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan,” ujar Kasi Humas.
