MANADO, Humas Polda Sulut – NL alias Nobel diringkus Timsus Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung, Rabu (07/08/2019) sore. Pasalnya, beberapa saat sebelumnya NL telah melakukan pengancaman menggunakan panah wayer terhadap Esra Najoan.
Katimsus Tarsius, Ipda Tuegeh Darus mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/163/VIII/2019/SULUT/Sek-Maesa, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian.
“Kejadiannya di Lingkungan III Bitung Timur (Sari Kelapa). Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat menghirup lem, lalu membidikkan panah wayer kepada korban,” ujar Katimsus.
Korban saat itu berada di depan pelaku, berjarak sekitar satu meter. Namun saat menarik karet pelontar yang terbuat dari ban dalam sepedamotor, karet tersebut putus sehingga pelaku tidak jadi memanah korban.
Lanjut Kapolsek, antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan apa-apa. “Korban saat itu sedang duduk santai di depan rumah temannya dan tiba-tiba didatangi pelaku sambil mengarahkan panah wayer,” jelasnya.
Pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Maesa beserta barang bukti, yakni dua anak panah wayer serta satu buah pelontar.
Sementara itu Kapolsek Maesa, Kompol Robert Ulenaung membenarkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maesa. “Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 atau pasal 335 KUHP,” tandasnya.

