
TribrataNews.com– Ahli hukum tata negara Prof Margarito Kamis menilai bahwa masuknya unsur Polri dan Kejaksaan sebagai pimpinan KPK adalah bagian dari pelaksanaan Undang-undang.
Dalam perbincangan telepon dengan dengan TBNews, Prof Margarito mengatakan bahwa Undang-undang dalam hirarki yang lebih tinggi secara tegas menyebutkan bahwa Polri adalah institusi penegakan hukum negara. Karenanya, dalam kewenangan penegakan hukum Polri harusnya menjadi bagian.
“Harusnya di dalam unsur pimpinan KPK itu ada unsur dari Polri. Itu sesuai undang-undang. Karenanya, kalau kemudian unsur Polri itu dihilangkan, maka itu justru menyalahi undang-undang,” kata Prof Margarito.
Karena itu, Prof Margarita bersepakat jika saat ini ada rekomendasi dari Polri kepada jenderal aktif untuk menjadi pimpinan KPK. “Sebagai lembaga penegakan hukum, Polri bisa disebut melasanakan undang-undang jika mengajukan perwiranya sebagai capim KPK,” kata Prof Margarito.
Karena itu pula, selama ini kelembagaan Polri-lah yang memiliki kewenangan mensupply penyidik ke KPK. “Kalau ada wacana perwira Polri tidak layak menjadi pimpinan KPK, justru itu akan menjadi persoalan dengan undang-undang,” tegas Margarito.
Kepada Pansel KPK, Margarito Kamis mendesak agar kelembagaan seleksi yang dibentuk untuk memilih calon pimpinan KPK ini memperluas tugasnya. Bukan hanya melakukan seleksi terhadap calon atau menelusuri rekam jejaknya.
“Lebih dari itu, Pansel KPK harus mendalami bagaimana secara undang-undang Pimpinan KPK itu memiliki kewenangan dan kedudukan yang sesuai secara undang-undang yang berkaitan dengan kelembagaan KPK tersebut,” kata Prof Margarito.
Dengan demikian, masuknya dua jenderal aktif polisi sebagai Capim KPK yang akan diseleksi oleh Pansel KPK adalah bagian dari upaya untuk melaksanakan undang-undang. Sehingga, penguatan KPK sebagai institusi akan bisa dipercepat. [smi]
