IMG_0008 (1)

Tribratanewsjateng – Nasib malang menimpa seorang gadis remaja, sebut saja Dahlia (17) pelajar salah satu SMK di Pemalang. Pasalnya, bermula dari curhat melalui media sosial facebook dengan seorang pemuda tetangga desa yang baru dikenalnya karena merasa kebingungan mencari dan belum menemukan tempat praktek, Ia harus menjadi korban pencabulan JHO (21).

Berawal dari kenalan antara Dahlia dengan tersangka melalui facebook, akhirnya mereka saling tukar nomor Handphone dan perkenalanpun berlanjut melalui SMS. Dahlia yang mengutarakan tentang kesulitanya mencari tempat untuk praktek sekolah, kemudian JHO menawarkan jasa, bahwa di tempat Pamannya ada usaha Warnet (warung internet) yang bisa menampungnya untuk melakukan praktek. Dahlia yang percaya kemudian menurut ketika dibawa tersangka ke Ampelgading. Disitulah kemudian kejadian tidak terpuji dilakukan JHO , pada Minggu (3/1) jam 20.30 Wib. Tidak sampai disitu, JHO bahkan menelepon rekannya, FK, dan kembali, Dahlia harus menjadi korban persetubuhan. 

Sesaat setelah kejadian, DAHLIA ditolong diboncengkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan diantar pulang ke rumah, setelah itu mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada orang tuanya, lalu melaporkan peristiwa diatas ke Polres Pemalang.

Usai kedua tersangka ditangkap pada Selasa (19/1), Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tersangka JHO dan FK saat ini ditahan di Rutan Polres Pemalang, diduga keras telah melakukan perbuatan pidana yaitu persetubuhan dengan kekerasan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam bunyi pasal :  81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda Rp 5.000.000.000,- (lima miliiar rupiah).

Pada kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada orang tua, untuk senantiasa selalu memantau, mengawasi dan mengendalikan anak – anaknya dalam bergaul dan memanfaatkan media sosial agar tidak terjerumus dan bernasib seperti yang dialami oleh Dahlia.

 (Aiptu Sapto Marsono – Humas Polres Pemalang)