MANADO, Humas Polda Sulut – Upaya penyelesaian masalah tanpa melalui proses hukum dilakoni Bhabinkamtibmas Polsek Siau Timur Brigadir Hendra Noholo. Dirinya memediasi permasalahan hipotek kebun (gadai kebun secara adat) antara pelapor lelaki Molsus Karame, warga Kampung Karalung I, Kecamatan Siau Timur dengan seorang terlapor perempuan bernama Jetrifin Lalele, warga yang sama, Rabu (7/6/2017) pukul 10.00 WITA.
Hasil mediasi menurut Bhabinkamtibmas tersebut, pihak terlapor mengaku merasa bersalah atas perbuatannya karena telah menjual kebun di Antilong Kampung Karalung I kepada orang lain, tanpa menyelesaikan permasalahan hipotek terlebih dahulu kepada pelapor.
Lanjutnya, pihak terlapor berjanji akan mengembalikan uang gadai milik pelapor sebesar Rp. 300 ribu, dengan batas waktu sampai dengan 21 Juni 2017.
Musyawarah mufakat ini dilaksanakan secara bersama–sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai.
“Ini merupakan fungsi Bhabinkamtibmas yang menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang bersengketa, sebelum permasalahan naik ke proses pidana maupun perdata,” ujar Kapolsek Siau Timur Iptu Awaludin Puhi, SIK.
Penulis: Nuryani
Editor: Supri
Publish: Supri

