MANADO, Humas Polda Sulut – Dua oknum pelajar, DM (15) dan KV (16), warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa diamankan Tim URC Rayon A Satsabhara Polres Minahasa atas kasus pencurian, Jum’at (28/09/2018), sekitar pukul 00.35 WITA.

Keduanya diketahui mencuri barang dagangan di warung milik Heti Kasingku, warga Kelurahan Katinggolan, kecamatan setempat. DM yang mengambil barang, sedangkan KV sebagai ‘otak’ pencurian.

Penangkapan bermula ketika tim dipimpin Aiptu Steven Rengkuan sedang berpatroli rutin. Saat melintas di sekitar TKP, tim mendapat informasi dari korban mengenai kasus pencurian tersebut.

Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus sesaat usai kejadian.

“Menurut keterangan korban, ini kasus pencurian yang ke lima di warungnya,” ujar Aiptu Steven. “Pelaku lalu kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditangani lebih lanjut,” tandasnya.