Kepolisian merupakan unsur utama dalam menciptakan keamanan dalam sebuah negara. Pembangunan negara sangat ditentukan oleh tingkat keamanan sehingga peran kepolisian sangat penting. Tidak akan ada pembangunan jika suasana keamanan tidak tercipta secara kondusif. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Pasal 5, disebutkan bahwa, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Dalam Undang-undang yang sama disebutkan pada Pasal lain, tepatnya Pasal 28, mengenai Netralitas Polri. Netralitas Polri mencakup:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dari peraturan perundang-undangan di atas, Netralitas Polri jelas sudah diatur rinci, sehingga menjadi pedoman dalam aktivitas kepolisian. Tidak dibenarkan kepolisian memihak kepada salah satu partai maupun terlibat dalam masalah perpolitikan. Dengan demikian, secara kelembagaan netralitas polisi adalah sebuah keharusan. Adapun secara individu, polisi dapat ikut berpolitik tetapi harus mengundurkan diri atau jika sudah pensiun. Di luar itu, secara individual polisi pun harus netral apalagi jika masih aktif sebagai pimpinan dalam satuan kepolisian.

Akhir-akhir ini, netralitas kepolisian diuji kembali. Kasus yang paling hangat adalah instruksi dari Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno, yang meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali pada 30 November 2014 yang lalu. Tedjo mengatakan, pemerintah tak ingin mengambil risiko dengan mempertaruhkan nama baik Indonesia jika terjadi kekacauan dalam penyelenggaraan Munas Golkar seperti yang terjadi pada rapat pleno di DPP Partai Golkar.[1]

Statemen Menkopolhukam di atas, sebagai suatu ujian bagi netralitas Polri. Di mana, secara tidak langsung menkopolhukam menyeret kepolisian dalam ruang lingkup politik sebagai area yang tidak lagi netral. Menkopolhukam ingin agar kepolisian melakukan intervensi yang bernuansa politis. Padahal, Kapolda Bali sendiri sudah memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri bahwa Bali dalam kondisi aman dan kondusif untuk dijadikan tempat kegiatan apapun termasuk Munas Golkar.[2]

Dengan demikian, statemen Menkopolhukam tersebut merupakan buah simalakama bagi Polri. Di satu sisi, kepolisian harus patuh pada instruksi Menkopolhukam sebagai kementerian koordinator di bidang keamanan, dan di sisi lain kepolisian juga harus netral sesuai amanat Undang-undang.

Statemen Menkopolhukam tersebut dinilai oleh banyak kalangan terlalu politis, karena membawa Polri ke dalam suasana politis. Selaku menteri seharusnya bersikap netral, tidak ada kepentingan yang dimunculkan dalam setiap kebijakannya. Hal tersebut, seperti diutarakan oleh pengamat politik, Sebastian Salang, yang menilai kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 tercoreng oleh pernyataan kontroversial dua menterinya, salah satunya pernyataan Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, terkait izin munas Golkar. Menteri lainnya adalah Rini Soemarno terkait masalah penjualan gedung BUMN.

Sebastian menjelaskan, pernyataan Tedjo terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali beberapa waktu lalu sangat mencoreng netralitas pemerintah dalam menyikapi permasalahan internal partai politik. Menkopolhukam tak sepantasnya mencampuri urusan rumah tangga Golkar karena hanya menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah tidak mampu menjaga netralitasnya.[3]

Sikap menkopolhukam tersebut membawa situasi panas perpolitikan. Politisi Senayan, yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai bahwa statemen Menkopolhukam sangat arogan. Dia menganggap Menkopolhukam bertindak amatiran sehingga kesannya lebih mirip petugas koalisi dari pada menteri. Kegeraman Fadli memang wajar. Tak seharusnya Menkopolhukam memberikan himbauan yang kesannya melarang hanya dengan alasan mengurangi potensi kerusuhan yang lebih besar. Soal kemananan dan sebagainya itu urusan pihak kepolisian dan satgas partai Golkar. Jika polisi tak mampu mengendalikan sesuatu, TNI juga bersiap turun di lapangan.[4]

Bali adalah tempat yang tenang dan damai untuk menyelenggarakan even berkelas nasional atau Internasional. Mereka sangat toleran dengan berbagai dinamika yang berkembang. Mereka tak akan keberatan Golkar mengadakan Munas di kampung mereka. Selain itu jangan dilupakan juga peran Pecalang, petugas keamanan tradisional ala Bali. Mereka tak akan tinggal diam jika ada sekelompok orang ingin mengacaukan ketenteraman dan kedamaian masyarakat mereka yang sudah terkenal di seluruh dunia.

 

Polda Bali sendiri merasa tidak berwenang mengeluarkan izin pelaksanaan Munas ke-9 Partai Golkar. Polda Bali hanya mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Mabes Polri mengeluarkan izin.

Kepada wartawan di Ruang Humas Polda Bali, Rabu (26/11), Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto menjelaskan, Polda Bali telah mengirim rekomendasi ke Mabes Polri untuk Munas Golkar, namun  keputusan izin untuk gelar Munas Golkar sepenuhn ya menjadi kewenangan Mabes Polri.

Dia mengatakan, sampai sejauh ini Mabes Polri belum mengeluarkan izin. “Nanti yang mengeluarkan izin Munas Golkar itu Mabes Polri dan bukan Polda Bali. Polda Bali tidak berhak mengeluarkan izin,” kata Humas Polda Bali ini. Hery menjelaskan bahwa panitia lokal telah meminta rekomendasi dari Polda Bali ke Mabes Polri dan rekomendasi itu pun telah dikirim ke Mabes Polri.“Kalau ada partai yang legalitas itu memenuhi syarat maka untuk mohon izin yaitu mungkin dari ketua, ketua umumnya, atau seksinya ke mabes polri dan kemudian mabes polri akan meminta kepada kita (Polda Bali) apakah wilayah menerima atau tidak,” lanjut Hery.

Rekomendasi ini intinya, pertama adalah kondisi wilayah bali dari segi kriminalitas kemudian dari segi politik dan sebagainya. Dan yang kedua adalah Polda Bali sudah siap untuk mengamankan jalannya Munas Golkar  kalau Munas itu sudah mendapat izin dari Mabes Polri. Namun kalau Mabes Polri tidak mengeluarkan izin Polda Bali menganggap munas itu ilegal. “Polda Bali pun tidak bisa menerima karena memang Munas inikan sifatnya nasional. Izinnya memang dari sana (Mabes Polri)”.[5]

Dari sisi Polri, netralitasnya patut dipuji pada kasus ini. Meskipun instruksi Menkopolhukam merupakan buah simalakama bagi Polri, dituruti salah karena menunjukkan tidak netralnya Polri, tidak dituruti pun salah karena instruksi itu datangnya dari Menteri Koordinator Keamanan sebagai garis komando yang harus dipatuhi oleh Polri. Di sini tantangan bagi Polri dalam menyikapi hal tersebut.

Polri bekerja sesuai dengan fakta dan mengambil jalan tengah dalam menyikapi instruksi Menkopolhukam tersebut. Inti dari instruksi menkopolhukam adalah “kekhawatiran jika munas Golkar diadakan di Bali akan memperburuk citra nasional jika kemudian terjadi bentrok serupa seperti terjadi di Jakarta”.  Di sini fokus Polri, yaitu bagaimana kekhawatiran itu tidak terjadi serta netralitasnya terjaga.

Jika Polri mengeluarkan pelarangan bagi Munas Golkar di Bali, hal ini akan dinilai tidak netral. Hal tersebut diperkuat oleh laporan dari Polda Bali, bahwa Bali dalam kondisi kondusif untuk diadakan acara termasuk Munas Golkar. Sehingga fakta dari laporan Polda Bali inilah yang dijadikan pegangan oleh Polri untuk mengizinkan munas Golkar.[6]

Izin ini sekaligus mengakhiri spekulasi bahwa adanya intervensi Pemerintah Jokowi pada pelaksanaan Munas Golkar ini. Selain itu, menunjukkan netralitas Polri masih terjaga sehingga tidak terseret dalam pusaran politik yang dapat mengotori citra Polri yang harus menjaga netralitasnya. [hs]

——-

[1] Berita dari Kompas.com di link http://nasional.kompas.com/read/2014/11/25/20251361/Menko.Polhukam.Saya.Sarankan.Polri.Tak.Beri.Izin.Munas.Golkar.di.Bali, diakses tanggal 25 Desember 2014.

[2] Berita dari TribunNews di link: http://jabar.tribunnews.com/2014/11/29/polda-bali-akan-usir-massa-pengganggu, diakses tanggal 25 Desember 2014.

[3] Berita terkait di link: http://nasional.kompas.com/read/2014/12/22/17361831/Rini.dan.Tedjo.Dinilai.Mencoreng.Pemerintahan.Jokowi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp, diakses tanggal 25 Desember 2014.

[4] Komentar dari masyarakat, di link: http://politik.kompasiana.com/2014/11/26/larang-munas-golkar-di-bali-menkopolhukam-disemprit-fadli-zon-688760.html, diakses tanggal 25 Desember 2014.

[5] Berita dari link http://posbali.com/polda-bali-tidak-punya-wewenang-mengeluarkan-ijin-munas-golkar/, diakses tanggal 25 Desember 2014.

[6] Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar yang digelar di Bali pada 30 November sampai 3 Desember 2014, sudah bisa dilaksanakan (memberi izin).